Rabu, 09 Desember 2015

Papuaku Sayang, Papuaku Terbungkam

Di tengah gegap gempita perebutan saham Freeport yang lantang diberitakan di semua media berita, hal yang lebih memuakkan bagi warga Papua adalah terpelantingnya pembahasan RUU  Otsus Plus Papua  dalam Prolegnas(Program Legislasi Nasional)Prioritas 2015 untuk menjadikannya UU ke depannya. Pada saat sidang paripurna di DPR tanggal 9 Februari 2015, salah satu politisi dari Demokrat protes dan 'mengamuk' karena tidak masuknya RUU Otsus Plus Papua dalam Prolegnas Prioritas 2015. Padahal mayoritas fraksi telah menyatakan sepakat untuk memasukkan RUU Otsus Plus Papua dalam daftar prioritas tahun ini.

Apakah RUU Otsus Plus Papua itu?
RUU Otsus Plus Papua berisi rancangan undang-undang otonomi khusus yang apabila disahkan, maka Pemerintahan Daerah Papua dapat mengelola sumber daya alam yang lebih besar. Selain itu, dari sisi finansial Pemda Papua akan mendapatkan alokasi lebih besar yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan daerahnya.
Freeport di Papua

Bayangkan saja, selama bertahun-tahun, bahkan mirisnya berbelas-belas tahun, tanah Papua dikeruk kekayaan alamnya tapi tidak berdampak signifikan pada kemajuan daerahnya. Pulau Papua didaulat menjadi pulau terkaya dan termiskin dalam satu waktu. Adanya Freeport selama berbelas-belas tahun, tidak memberi kontribusi yang signifikan untuk kemajuan daerah. Padahal pendapatan Freeport pertahunnya, seperti dilansir inilahdotcom adalah Rp50T. Miris.

Pemerintah pusat seolah 'sok tahu' dengan kebutuhan bagi masyarakat Papua. Sehingga UU Otsus Papua tidak pernah berubah dari tahun 2001. Membiarkan RUU Otsus Plus Papua menjadi hal yang tidak penting untuk dibahas dan kemudian disahkan. Padahal semakin berjalannya waktu, problem yang dihadapi Pemda sudah sangat pelik dan beragam.  Ya, masyarakat Papua dibiarkan menerima keadaan dan dibungkam kebutuhannya. RIP Demokrasi.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar